A.
Pengertian Sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat
dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Yang dimaksud dengan segala sesuatu
adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum, faktor-faktor
yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara fomal artinya darimana
hukum itu dapat ditemukan, darimana asal mulanya hukum, dimana hukum dapat
dicari atau hakim menemukan hukum, sehingga dasar putusannya dapat diketahui
bahwa suatu peraturan tertentu mempunyai kekuatan mengikat atau berlaku dan
lain sebagainya.
Aktivitas Hukum Administrasi Negara yang mencakup kegiatan administrasi negara
yang bersifat nasional dan juga internasional sebagai perkembangan
global saat ini, tentunya menjadikan
bahwa sumber hukum administrasi negara dapat berasal dari sumber hukum nasional
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan sumber
hukum internasional seperti perjanjian internasional antara Indonesia dengan
negara lain dan juga berupa konvensi internasional yang telah diratifikasi.
B.
Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil
Sumber hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber
Hukum Materiil dan Sumber Hukum Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu
factor-faktor yang membantu isi dari hukum itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah,
filsafat, agama, sosiologi, dll. Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu
sumber hukum yang dilihat dari cara terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk
hukum yaitu undang-undang, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Menurut Algra sebagaimana dikutip oleh Sudikno (1986:
63), membagi sumber hukum menjadi dua yaitu sumber hukum materiil dan sumber
hukum formil.
1)
Sumber Hukum Materiil, ialah tempat dimana hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan factor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social politik, situasi
social ekonomi, pandangan keagamaan dan kesusilaan, hasil penelitian ilmiah,
perkembangan internasional, keadaan geografis. Contoh: Seorang ahli ekonomi
akan mengatakan bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulna hukum. Sedangkan bagi seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi di dalam masyarakat.
2)
Sumber Hukum Formal, ialah tempat atau sumber darimana suatu peraturan
memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang
menyebabkan peraturan hukum itu berlaku secara formal.
Van Apeldoorn dalam R. Soeroso (2005:118), membedakan empat macam sumber hukum, yaitu:
1)
Sumber hukum dalam arti sejarah, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya
dalam sejarah atau dari segi historis. Sumber hukum dalam arti sejarah ini
dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya hukum
secara historis, dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
b. Sumber
hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang mengambil bahannya.
2)
Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor
yang menentukan isi hukum positif, seperti misalnya keadaan agama, pandangan
agama, dan sebagainya.
3)
Sumber hukum dalam arti filosofis, dibagi menjadi dua yaitu:
a.
Sumber isi hukum, disini
ditanyakan isi hukum itu asalnya dari mana. Ada tiga pandangan yang mencoba menjawab tantangan
pertanyaan ini yaitu:
1.
Pandangan teoritis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
2.
Pandangan hukum kodrat, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari akal
manusia
3.
Pandangan mazhab historis, yaitu pandangan bahwa isi hukum berasal dari
kesadaran hukum
b.
Sumber kekuatan mengikat dari hukum, mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat,
mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan
semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena
kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
4)
Sumber hukum dalam arti formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara
terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku
yang mengikat hakim dan masyarakat. Isinya timbul dari kesadaran masyarakat.
Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk
undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.
Marhaenis (1981:46), membedakan sumber hukum
menjadi dua yaitu sumber hukum ditinjau dari Filosofis Idiologis dan sumber
hukum dari segi Yuridis.
1)
Sumber Hukum Filosofis Idiologis, ialah sumber hukum yang dilihat dari
kepentingan individu, nasional, atau internasional sesuai dengan falsafah dan
idiologi (way of life) dari suatu Negara Seperti liberalisme, komunisme,
leninisme, Pancasila.
2)
Sumber Hukum Yuridis, merupakan penerapan dan penjabaran langsung dari sumber
hukum segi filosofis idiologis, yang diadakan pembedaan antara sumber hukum
formal dan sumber hukum materiil.
a.
Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya
misalnya: KUHP segi materiilnya ialah mengatur tentang pidana umum, kejahatan,
dan pelanggaran. KUHPerdata, dari segi materiilnya mengatur tentang masalah
orang sebagai subyek hukum, barang sebagai obyek hukum, perikatan, perjanjian,
pembuktian, dan kadaluarsa.
b. Sumber
Hukum Formal, adalah sumber hukum dilihat dari segi yuridis dalam arti formal
yaitu sumber hukum dari segi bentuknya yang lazim terdiri dari: Undang-Undang,
Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, Traktat.
Sebagai sumber hukum formil dari Hukum Administrasi
Negara menurut E. Utrecht., ialah:
1.
Undang-undang/Hukum Administrasi Negara Tertulis
2.
Praktek Administrasi Negara (Hukum Administrasi Negara yang merupakan Hukum
Kebiasaan)
3.
Yurisprudensi baik keputusan yang diberi kesempatan banding (oleh Hakim ataupun
yang tidak ada banding oleh Administrasi negara tersebut)
4.
Doktrin/Pendapat para ahli Hukum Administrasi Negara
1) Undang-Undang
(Statute)
Yaitu peraturan tertulis yang dibuat oleh
alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut BUYS, undang-undang ini mempunyai dua arti yakni:
Undang-Undang dalam arti formil, yaitu setiap keputusan
yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya. Di Indonesia UU dalam
arti formil ditetapkan oleh presiden bersama-sama DPR, contoh UUPA, UU tentang
APBN, dll.
Undang-Undang dalam arti materiil, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung
setiap penduduk. Contoh: UUPA ditinjau dari segi kekuatan mengikatnya undang-undang
ini mengikat setiap WNI di bidang agraria.
Berdasarkan amandemen pertama UUD 1945 pada Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa
“Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat”. Kemudian dalam Pasal 20 ayat 1 disebutkan bahwa “Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang”. Dan selanjutnya
berdasarkan Pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap rancangan undang-undang
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama”.
Dengan adanya perubahan UUD 1945 tersebut maka kedudukan DPR jelas merupakan
lembaga pemegang kekuasaan legislatif, sedangkan fungsi inisiatif di bidang
legislasi yang dimiliki oleh Presiden tidak menempatkan Presiden sebagai pemegang
kekuasaan utama di bidang ini. Perubahan ini sekaligus menegaskan bahwa UUD
1945 dengan sungguh-sungguh menerapkan sistem pemisahan kekuasaan legislatif,
eksekutif, dan yudikati dimana sebelumnya fungsi legislatif dan eksekutif tidak
dipisahkan secara tegas dan masih bersifat tumpang tindih.
Bentuk hukum peraturan daerah Propinsi, Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa,
sama-sama merupakan bentuk peraturan yang proses pembentukannya melibatkan
peran wakil rakyat dan kepala pemerintahan yang bersangkutan. Khusus untuk
tingkat desa, meskipun tidak terdapat lembaga parlemen sebagaimana mestinya,
sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 210 UU No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, dibentuk Badan Permusyawaratan Desa, dimana ditegaskan
bahwa “Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama
kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat”.
Untuk melaksanakan peraturan perundangan yang melibatkan peran para wakil
rakyat tersebut, maka kepala pemerintahan yang bersangkutan juga perlu diberi
wewenang untuk membuat peraturan-peraturan yang bersifat pelaksanaan. Karena itu selain UU, Presiden juga berwenang mengeluarkan Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden. Demikian pula Gubernur, Bupati, Walikota,
dan Kepala Desa, selain bersama-sama para wakil rakyat membentuk peraturan
daerah dan peraturan desa, juga berwenang mengeluarkan peraturan kepala daerah
sebagai pelaksanaan terhadap peraturan yang lebih tinggi tersebut.
2) Kebiasaan
(Costum)
Yaitu perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu
diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan
sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu
dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbulah
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
Sudikno (1986:82) menguraikan bahwa
kebiasaan merupakan tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim,
normal atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu. Perilaku yang
tetap atau ajeg ini berarti merupakan perilaku manusia yang diulang, dimana
perilaku yang diulang itu mempunyai kekuatan normatif, dan mempunyai kekuatan
mengikat. Karena diulang oleh orang banyak maka mengikat orang-orang lain untuk
melakukan hal yang sama, karenanya menimbulkan keyakinan atau kesadaran bahwa
hal itu memang patut dilakukan. Yang menjadikan tingkah laku itu kebiasaan atau
adat adalah kepatutan dan bukan semata-mata unsur terulangnya atau ajegnya
tingkah laku. Karena dirasakan patut inilah maka lalu diulang, dan patut
tidaknya suatu tingkah laku tadi bukan karena pendapat seseorang tetapi
pendapat masyarakat.
Tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum
yang baik dan adil. Oleh karena itu belum tentu suatu kebiasaan atau adat
istiadat itu pasti menjadi sumber hukum. Hanya kebiasan-kebiasaan dan adat
istiadat yang baik dan diterima masyarakat yang sesuai dengan kepribadian
masyarakat tersebutlah yang kemudian berkembang menjadi hukum kebiasaan.
Sebaliknya ada kebiasaan-kebiasaan yang tidak baik dan ditolak oleh masyarakat,
dan ini tentunya tidak akan menjadi hukum kebiasaan masyarakat, sebagai contoh:
kebiasaan begadang, berpakaian seronok, dan sebagainya.
Sudikno (1986: 84) menyebutkan bahwa untuk
timbulnya kebiasaan diperlukan beberapa syarat tertentu yaitu:
a.
Syarat materiil
Adanya perbuatan tingkah laku yang dilakukan secara berulang-ulang (longa
et invetarata consuetindo).
b. Syarat
intelektual
Adanya keyakinan hukum dari masyarakat yang bersangkutan (opinio
necessitatis).
c.
Syarat akibat hukum apabila hukum itu dilanggar
Utrecht (1966:120-122), menyebutkan bahwa:
“Hukum kebiasaan ialah kaidah-kaidah yang biarpun tidak ditentukan oleh
badan-badan perundang-undangan –dalam suasana “werkelijkheid” (kenyataan) ditaati
juga, karena orang sanggup menerima kaidah-kaidah itu sebagai hukum dan telah
ternyata kaidah-kaidah tersebut dipertahankan oleh penguasa-penguasa masyarakat
lain yang tidak termasuk lingkungan badan-badan perundang-undangan. Dengan
demikian hukum kebiasaan itu kaidah yang – biarpun tidak tertulis dalam
peraturan perundang-undangan- masih juga sama kuatnya dengan hukum tertulis.
Apalagi bilamana kaidah tersebut menerima perhatian dari pihak pemerintah”.
Di Indonesia
kebiasaan itu diatur dalam beberapa undang-undang yaitu antara lain:
Pasal 1339 KUHPerdata disebutkan bahwa
“Perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan di
dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjiannya
diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang”.
Pasal 1346 KUHPerdata disebutkan bahwa
“Apa yang meragu-ragukan harus ditafsirkan menurut apa yang menjadi kebiasaan
dalam negeri atau di tempat persetujuan telah dibuat”.
Selanjutnya dalam Pasal 1571 KUHPerdata
juga disebutkan bahwa: “Jika perjanjian sewa menyewa tidak dibuat dengan
tertulis, maka perjanjian sewa menyewa tidak berakhir pada waktu yang
ditentukan, melainkan jika pihak yang satu memberitahukan kepada pihak lain
bahwa ia hendak menghentikan perjanjian dengan mengindahkan tenggang waktu yang
diharuskan menurut kebiasaan setempat”.
Mengenai praktek administrasi negara
sebagai sumber hukum formil, dapat dikatakan bahwa praktek itu membentuk hukum
administrasi negara kebiasaan (hukum tidak tertulis). Hukum administrasi negara
kebiasaan tersebut dibentuk dan dipertahankan dalam keputusan-keputusan para
pejabat administrasi negara. Sebagai suatu sumber hukum formil, maka sering
sekali praktek administrasi negara itu berdiri sendiri (zelfstandig) disamping
undang-undang. Bahkan tidak jarang praktek administrasi negara mengesampingkan
(opzijzetten) peraturan perundang-undangan yang telah ada.
R. Soeroso (2005: 155) menyatakan
kelemahan dari hukum kebiasaan yaitu 1) bahwa hukum kebiasaan bersifat tidak
tertulis dan oleh karenanya tidak dapat dirumuskan secara jelas dan pada
umumnya sukar menggantinya, dan 2) bahwa hukum kebiasaan tidak menjamin
kepastian hukum dan sering menyulitkan beracara karena hukum kebiasaan
mempunyai sifat aneka ragam.
3) Keptusan-Keputusan
Hakim (Yurisprudensi)
Purnadi Purbacaraka menyebutkan bahwa
istilah Yurisprudensi berasal dari kata yurisprudentia (bahasa latin)
yang berarti pengetahuan hukum (rechtsgeleerdheid). Kata yurisprudensi
sebagai istilah teknis Indonesia sama artinya dengan kata “yurisprudentie”
dalam bahasa Perancis, yaitu peradilan tetap atau bukan peradilan. Kata
yurisprudensi dalam bahasa Inggris berarti teori ilmu hukum (algemeene
rechtsleer: General theory of law), sedangkan untuk pengertian
yurisprudensi dipergunakan istilah-istilah Case Law atau Judge Made
Law. Dari segi praktek peradilan yurisprudensi adalah keputusan hakim yang
selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutuskan kasus-kasus yang sama.
Beberapa alasan seorang hakim
mempergunakan putusan hakim yang lain (yurisprudensi) yaitu:
a.
Pertimbangan Psikologis
Hal ini biasanya terutama pada keputusan oleh Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung, maka biasanya dalam hal untuk kasus-kasus yang sama hakim di
bawahnya secara psikologis segan jika tidak mengikuti keputusan hakim di
atasnya tersebut.
b.
Pertimbangan Praktis
Pertimbangan praktis ini biasanya didasarkan karena dalam suatu kasus yang
sudah pernah dijatuhkan putusan oleh hakim terdahulu apalagi sudah diperkuat
atau dibenarkan oleh pengadilan tinggi atau MA maka akan lebih praktis apabila
hakim berikutnya memberikan putusan yang sama pula. Di samping itu apabila
keputusan hakim yang tingkatannya lebih rendah memberi keputusan yang
menyimpang atau berbeda dari keputusan yang lebih tinggi untuk kasus yang sama,
maka keputusan tersebut biasanya tentu tidak dibenarkan/dikalahkan pada waktu
putusan itu dimintakan banding atau kasasi.
c.
Pendapat Yang sama
Pendapat yang sama biasanya terjadi karena hakim yang bersangkutan
sependapat dengan keputusan hakim lain yang terlebih dahulu untuk kasus yang
serupa atau sama.
4) Traktat
(Treaty)
Yaitu perjanjian
antar negara/perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
atau lebih. Akibat perjanjian ini ialah bahwa pihak-pihak yang bersangkutan
terikat pada perjanjian yang mereka adakan itu. Hal ini disebut Pacta Sun
Servada yang berarti bahwa perjanjian mengikat pihak-pihak yang mengadakan
atau setiap perjanjian harus ditaati dan ditepati oleh kedua belah pihak.
Ada beberapa macam
traktat (treaty) yaitu:
a. Traktat
bilateral atau traktat binasional atau twee zijdig
Yaitu apabila
perjanjian dilakukan oleh dua negara. Contoh: Traktat antara pemerintah
Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang Perjanjian ekstradisi menyangkut
kejahatan kriminal biasa dan kejahatan politik.
b. Traktat
Multilateral
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh
banyak negara. Contoh: Perjanjian
kerjasama beberapa negara di bidang pertahanan dan ideologi seperti NATO.
c.
Traktat Kolektif atau traktat Terbuka
Yaitu perjanjian yang dilakukan oleh oleh
beberapa negara atau multilateral yang kemudian terbuka untuk negara lain
terikat pada perjanjian tersebut. Contoh: Perjanjian dalam PBB dimana negara
lain, terbuka untuk ikut menjadi anggota PBB yang terikat pada perjanjian yang
ditetapkan oleh PBB tersebut.
Adapun pelaksanaan pembuatan traktat
tersebut dilakukan dalam beberapa tahap dimana setiap negara mungkin saja
berbeda, tetapi secara umum adalah sebagai berikut:
1.
Tahap Perundingan
Tahap ini merupakan tahap yang paling awal biasa dilakukan oleh
negara-negara yang akan mengadakan perjanjian. Perundingan dapat dilakukan
secara lisan atau tertulis atau melalui teknologi informasi lainnya.
Perundingan juga dapat dilakukan dengan melalui utusan masing-masing negara
untuk bertemu dan berunding baik melalui suatu konferensi, kongres, muktamar
atau sidang.
2.
Tahap Penutupan
Tahap penutupan biasanya apabila tahap perundingan telah tercapai kata
sepakat atau persetujuan, maka perundingan ditutup dengan suatu naskah dalam
bentuk teks tertulis yang dikenal dengan istilah “Piagam Hasil Perundingan”
atau “Sluitings-Oorkonde”. Piagam penutupan ini ditandatangani oleh
masing-masing utusan negara yang mengadakan perjanjian.
3.
Tahap Pengesahan atau ratifikasi
Persetujuan piagam hasil perundingan tersebut kemudian oleh masing-masing
negara (biasanya tiap negara menerapkan mekanisme yang berbeda) untuk
dimintakan persetujuan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu.
4.
Tahap Pertukaran Piagam
Pertukaran piagam atau peletakkan piagam dalam perjanjian bilateral maka
naskah piagam yang telah diratifikasi atau telah disahkan oleh negara
masing-masing dipertukarkan antara kedua negara yang bersangkutan. Sedangkan
dalam traktat kolektif atau terbuka peletakkan naskah piagam tersebut diganti
dengan peletakkan surat-surat piagam yang telah disahkan masing-masing negara
itu, dalam dua kemungkinan yaitu disimpan oleh salah satu negara berdasarkan
persetujuan bersama yang sebelumnya dinyatakan dalam traktat atau disimpan
dalam arsip markas besar PBB yaitu pada Sekretaris Jenderal PBB.
5) Pendapat
Sarjana Hukum (Doktrin)
Biasanya hakim dalam memutuskan perkaranya
didasarkan kepada undang-undang, perjanjian internasional dan yurisprudensi.
Apabila ternyata ketiga sumber tersebut tidak dapat memberi semua jawaban
mengenai hukumnya, maka hukumnya dicari pada pendapat para sarjana hukum atau
ilmu hukum. Jadi doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang
besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya. Di Indonesia
dalam hukum Islam banyak ajaran-ajaran dari Imam Syafi’i yang digunakan oleh
hakim pada pengadilan Agama dalam pengambilan putusan-putusannya.
C.
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Menurut Tap MPRS XX Tahun 1966 tentang Memorandum
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai sumber tertib Hukum RI dan tata
urut perundangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Perpu
4. Peraturan
Pemerintah
5. keputusan Presiden
6. Peraturan Menteri
7. Instruksi Menteri
Untuk menata kembali struktur dan hirarki peraturan perundang-undangan
tersebut, berdasarkan Tap MPR RI No. III
tahun 2000 disusun suatu struktur baru peraturan perundang-undangan dengan
urutan sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang (UU)
4. Perpu
4. Peraturan Pemerintah (PP)
5. Keputusan Presiden (Keppres)
6. Peraturan Daerah (Perda)
Dan terakhir berdasarkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan
peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a.
Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota
c.
Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau
nama lainnya bersama.
Sebelum dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 2004 tersebut, tata urut dan penamaan
bentuk-bentuk peraturan mengalami banyak kerancuan. Sebagai contoh adalah di
beberapa kementerian, digunakan istilah Peraturan Menteri tetapi di beberapa
kementerian lainnya digunakan istilah Keputusan Menteri, padahal jelas-jelas
isinya memuat materi-materi yang mengatur kepentingan publik seperti di
lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai
penyelenggaraan pendidikan nasional, dan sebagainya. Disamping itu untuk
mengatur secara bersama berkenaan dengan materi-materi yang bersifat lintas departemen,
berkembang pula kebiasaan menerbitkan Keputusan Bersama antar Menteri, atau
peraturan dalam bentuk Surat Edaran, padahal bentuk keputusan bersama dan surat
edaran itu jelas tidak ada dasar hukumnya. Kemudian mengenai Ketetapan MPR,
apakah ketetapan MPR itu termasuk peraturan atau bukan, karena isinya sering
sama dengan Keputusan Presiden yang hanya bersifat penetapan biasa.
Keluarnya UU No. 10 Tahun 2004 itu sebenarnya merupakan upaya penyempurnaan
dalam rangka penataan kembali sumber tertib hukum dan bentuk-bentuk serta tata
urut peraturan perundang-undangan Republik Indonesia di masa yang akan datang.
E.
Rangkuman
Sumber
hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan
memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi
yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber
hukum, dapat dibagi atas dua yaitu: Sumber Hukum Materiil dan Sumber Hukum
Formil. Sumber Hukum Materiil yaitu faktor-faktor yang membantu isi dari hukum
itu, ini dapat ditinjau dari segi sejarah, filsafat, agama, sosiologi, dll.
Sedangkan Sumber Hukum Formil, yaitu sumber hukum yang dilihat dari cara
terbentuknya hukum, ada beberapa bentuk hukum yaitu undang-undang,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, traktat.
Undang-Undang
(Statute) yaitu peraturan
tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan Negara, dan tercantum dalam
peraturan perundang-undangan.
Kebiasaan
(Costum) yaitu perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu
kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu
berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan
dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan
demikian timbulah suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang
sebagai hukum.
Yurisprudensi
adalah keputusan hakim yang
selalu dijadikan pedoman hakim lain dalam memutusakan kasus-kasus yang sama.
Traktat
(Treaty) yaitu perjanjian
antar negara/ perjanjian internasional/perjanjian yang dilakukan oleh dua
negara atau lebih.
Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum yang terkemuka
yang besar pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, yang berisi hirarkhi perundang-undangan, maka urutan
peraturan perundangan RI adalah sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. Undang-undang (UU)/Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang (Perpu)
4. Peraturan
Pemerintah
5. Peraturan Presiden
6. Peraturan Daerah:
a.
Peraturan Daerah Propinsi dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan gubernur
b.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama
Bupati/Walikota
c.
Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau
nama lainnya bersama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar